Catatan Perjalanan Hidup Seorang Pemuda Muslim

Monday 3 June 2013

On 13:19 by Unknown in ,    No comments
A.      KELEMBAGAAN, PROGRAM, DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
1.      Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan UU R.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a.       Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan Sisdiknas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu:
1)      Jalur Pendidikan Sekolah
2)      Jalur Pendidikan Luar Sekolah
b.      Jenjang Pendidikan
1)      Jenjang Pendidikan Dasar
2)      Jenjang Pendidkan Menengah
3)      Jenjang Pendidikan Tinggi
      2.  Program dan Pengelolaan Pendidikan
a.  Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang di kelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab I ayat 1 No. 2 Tahun 1989).
Program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah yaitu:
1)      Pendidikan Umum
2)      Pendidikan kejuruan
3)      Pendidikan luar biasa
4)      Pendidikan kedinasan
5)      Pendidikan keagamaan
b.    Kurikulum Program Pendidikan
Konsep sistem pendidikan nasional direalisir melalui kurikulum. Kurikulum memberi bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada peserta didik.
Dalam hubungan pembangunan nasional, kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya pembentukan sumber daya manusia untuk pembangunan. Dalam kaitan ini, kurikulum mengandung dua aspek yaitu:
-          Aspek kesatuan nasional, yang memuat unsur-unsur penyatuan bangsa
-          Aspek lokal, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah, baik yang berupa unsur budaya, sosial maupun lingkungan alam, yang menghidupkan sifat kebhinnekaan dan merupakan kekayaan nasional.
1)      Kurikulum Nasional
Mengenai isi kurikulum nasional dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 30 Ayat 1 menyatakan: “isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pembelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaran satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional”.
Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat;
a)      Pendidikan pancasila,
b)      Pendidikan agama,
c)      Pendidikan kewarganegaraan
Ayat 3 menyatakan bahwa isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian pelajaran tentang:
a)      Pendidikan pancasila,
b)      Pendidikan agama,
c)      Pendidikan kewarganegaraan,
d)     Bahasa Indonesia,
e)      Membaca dan menulis,
f)       Matematika,
g)      Pengantar sains dan teknologi,
h)      Ilmu bumi,
i)        Sejarah nasional dan umum,
j)        Kerajinan tangan dan kesenian,
k)      Pendidikan jasmani dan kesehatan,
l)        Mengambar; serta
m)    Bahasa inggris.
Kemudian Pasal 30 Ayat 2 menyatakan: “kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh menteri, atau menteri lain, atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepertemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari menteri”.
2)  Kurikulum Muatan Lokal
 a)  Latar belakang
Ciri khas setiap daerah, seperti adat istiadat, kesenian, bahasa, dan sebagainya. Bahkan karena keanekaragamannya itu bukan saja mengenai kebudayaannya, melainkan juga kondisi alam dan lingkungan sosialnya perlu dilestarikan dan dikembangkan melalui upaya pendidikan yang programnya harus bermuatan unsur-unsur lingkungan yang disebut muatan lokal. Sehingga peserta didik tidak asing terhadap lingkungannya.
b)  Pengertian Muatan Lokal
Muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah.
c)  Tujuan Muatan Lokal       
Dalam hubungannya dengan kepentingan nasional:
1)      Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan khas daerah
2)      Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kea rah yang positif
3)      Dalam sudut kepentingan peserta didik
4)      Meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya
5)      Mengakrabkan peserta didik dengan lingkungannya sehingga mereka tidak asing dengan lingkungannya
6)      Menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari untuk memecahkan masalah yang ditemukan di lingkungan sekitarnya
7)      Memanfaatkan sumber belajar yang kaya yang terdapat di lingkungannya
8)      Mempermudah peserta didik menyerap materi pelajaran.
d)   Cara pengaplikasian muatan lokal ke dalam kurikulum
1)      Dilihat dari unit muatan lokal (lingkungan muatan lokal besar atau kecil)
2)      Dilihat dari proses memadukan muatan lokal ke dalam kurikulum (mulai dari kurikulumnya ataukah muatan lokalnya).
e)   Cara merancang pengajaran
Setelah muatan lokal mendapat tempat dalam kurikulum maka langkah selanjutnya adalah menjabarkan muatan lokal itu kedalam bentuk rancangan pengajaran, yakni meliputi kejelasan sasaran, kejelasan teoritis/pemahaman, demonstarsi, simulasi, transfer dalam kehidupan nyata dan pameran.
Faktor  Penghambat dan Penunjang Pelaksanaan Muatan Lokal
Faktor Penghambat
1.      Sifat dari pelajaran ML itu sendiri sebagian besar memberi tekanan pada pembinaan tingkah laku efektif dan psikomotor.
2.      Dilihat dari segi ketenagaan, pelaksaan ML memerlukan perorganisasian secara khusus karena melibatkan pihak-pihak lain selain sekolah.
3.      Dilihat dari segi proses belajar mengajar, pelaksanaan ML menggunakan pendekatan keterampilan proses dan CBSA.
4.      Sistem ujian akhir dan ijazah yang diselenggarakan di sekolah-sekolah umunya masih menciptakan iklim pengejaran yang memberikan tekanan lebih pada mata pelajaran akademik, sedangkan pelajaran-pelajaran yang memberikan bekal praktis kepada peserta didik (seperti pendidikan keterampilan) dianggap bersifat fakulatif.
5.      Sarana penunjang tertentu bagi pelaksanaan ML secara optimal kebanyakan tidak dimiliki oleh sekolah, dan mungkin juga tidak tersedia di masyarakat (misalnya untuk keperluan simulasi).
Faktor Penunjang
1.      Adanya keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk cepat memperoleh bekal kerja da pekerjaan apapun yang membawa hasil.
2.      Materi ML yang dapat dijadikan sasaran belajar cukup banyak tersedia baik macamnya maupun penyebarannya di semua daerah, sehingga penentuan daerah perintisan maupun tidak diseminasinya tidak sulit.
3.      Ketenagaan yang bervariasi (lintas sektoral, narasumber) yang partisipasinya dapat menunjang dan dilibatkan dalam penyelanggaraan ML tidak sulit ditemukan pada semua daerah/lokasi.
4.      Adanya materi ML yang sudah tercantum sebagai materi kurikulum dan sudah dilaksanakan secara rutin, hanya tinggal pembenahan efektifitas yang perlu ditingkatkan (misalnya pelajaran bahasa daerah).
5.      Media massa khususnya media komunikasi visual seperti TV, dan video sudah tidak sulit untuk dimanfaatkan guna penyebaran informasi berupa contoh-contoh model pelaksanaan ML yang berhasil, dengan demikian ide tentang ML lebih cepat memasyarakat.

B.     UPAYA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
1.      Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan
Untuk menghadapi tantangan-tantangan baru, pendidikan berupaya melakukan pembaruan dengan jalan menyempurnakan sistemnya. Sejak Pelita II, berkat adanya tuntutan pembangunan dan pengaruh perkembangan iptek, utamanya ilmu pengetahuan perilaku (bevavioeal science), dunia pendidikan di tanah air kita mulai melakukan penyempurnaan-penyempurnaan.
Pembaruan sistem pendidikan yang dimulai dari pelita II hingga awal Pelita IV, selama hampir satu periode pembangunan jangka panjang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, sturuktur pendidikan, dan tenaga kependidikan.
2.      Dasar dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional
Dasar dan aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang menjadi dasar,acuan serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, seperti pancasila, UUD 1945, GBHN, UU organik pendidikan, peraturan pemerintah dan lain-lain.
Pancasila seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa,oleh karena itu sistem pendidikan nasional mempunyai misi mencerdaskan kehidupan bangsa.
     Program pokok pembangunan pendidikan juga memberi pedoman bagi upaya merealisasikan pasal 31 dan pasal 32 UUD 1945 yakni bahwa:
a)      Tiap-tiap warga negara mendapat pengajaran
b)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
c)      Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
            Untuk penyelenggaraan segala sesuatu yang ditetapkan dalam UUD 1945 diperlukan ketetapan-ketetapan yang lebih rendah yaitu yang tertuang dalam undang-undang organik. UU organik adalah peraturan-peraturan untuk menyelenggarakan aturan dasar yang tercantum dalam UUD sebagai usaha untuk mewujudkan tujuan Negara (Hadari nawawi, 1983:46).
             Disamping itu karena negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan terlalu luas, sedangkan penyelenggaraan pemerintahan harus efesien dan efektif, maka ditetapkanlah UU No. 5 tahun 1974 yang antara lain mengatur undang-undang dan peraturan pemerintah daerah tingkat I provinsi dan daerah tingkat II kabupaten/kotamadya.
              UU No.5 Tahun 1974 itu dalam pelaksanaannya juga termasuk mengatur penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar sebagai konkretisasi pelaksanaan PP No. 65 tahun 1951, yang isinya memberikan sebagian kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar.
              Hasil dari upaya penyempurnaan undang-undang organik bidang pendidikan ialah UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut di lengkapi dengan sejumlah peraturan pemerintah, peraturan pemerintah yang dimaksud yaitu PP No. 27  Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, PP No. 28  Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, PP No. 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah, PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, PP No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan  Nasional.

SOAL
1.        Berikut adalah program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah kecuali . . .
a.       Pendidikan Umum
b.      Pendidikan kejuruan
c.       Pendidikan luar biasa
d.      Pendidikan keagamaan
e.       Pendidikan kedinasan
JAWAB: D
2.        Kurikulum berhubungan erat dengan pendidikan nasional, yakni . . .
a.       Konsep sistem pendidikan nasional direalisir melalui kurikulum.
b.      Kurikulum merupakan sumber, pendidikan nasional adalah wadah.
c.       Pendidikan nasional menaungi kurikulum untuk diterapkan dalam sebuah sistem pendidikan.
d.      Pendidikan nasional meme.gang kurikulum secara penuh sebagai penggerak jalannya sistem pendidikan.
e.       Kurikulum mengapilikasikan konsep yang terdapat pada pendidikan nasional.
JAWAB: A
3.        Ayat 3 menyatakan bahwa isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian pelajaran tentang kecuali . . .
a.       Pendidikan pancasila.
b.      Pendidikan agama.
c.       Pendidikan kewarganegaraan.
d.      Bahasa Indonesia.
e.       Muatan lokal
JAWAB: E
4.        Yang merupakan faktor penghambat pelaksanaan muatan lokal adalah . . .
a.       Adanya keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk cepat memperoleh bekal kerja da pekerjaan apapun yang membawa hasil.
b.      Materi ML yang dapat dijadikan sasaran belajar cukup banyak tersedia baik macamnya maupun penyebarannya di semua daerah, sehingga penentuan daerah perintisan maupun tidak diseminasinya tidak sulit.
c.       Ketenagaan yang bervariasi (lintas sektoral, narasumber) yang partisipasinya dapat menunjang dan dilibatkan dalam penyelanggaraan ML tidak sulit ditemukan pada semua daerah/lokasi.
d.      Dilihat dari segi proses belajar mengajar, pelaksanaan ML menggunakan pendekatan keterampilan proses dan CBSA.
e.       Adanya materi ML yang sudah tercantum sebagai materi kurikulum dan sudah dilaksanakan secara rutin, hanya tinggal pembenahan efektifitas yang perlu ditingkatkan (misalnya pelajaran bahasa daerah).
JAWAB: D
5.        Hasil dari upaya penyempurnaan undang-undang organik bidang pendidikan ialah UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut di lengkapi dengan sejumlah peraturan pemerintah, peraturan pemerintah yang dimaksud salah satunya adalah tentang tenaga kependidikan yakni tertuang dalam . . .
a.       PP No. 65 tahun 1951
b.      PP No. 38 Tahun 1992
c.       PP No. 39 Tahun 1992
d.      PP No. 29 Tahun 1990
e.       No. 73 Tahun 1991
JAWAB: C

0 comments:

Post a Comment