Catatan Perjalanan Hidup Seorang Pemuda Muslim

Monday 16 June 2014

On 02:24 by Unknown in ,    No comments


Proses Hukum

Hingga hari ini tak ada keadilan yang diberikan bagi korban yang dulunya ditembaki, ditangkap semena-mena, ditahan secara sewenang-wenang, disiksa, dihilangkan, distigma dan harta bendanya dirampas serta hak atas pekerjaan dan pendidikannya dirampas.

Masih terang diingatan korban, bagaimana pada tahun 2006 Mahkamah Agung memperagakan parade pembebasan hukum (Impunitas secara De Jure) terhadap sejumlah nama yang seharusnya bertanggung jawab; Sriyanto, Pranowo, Sutrisno Mascung dan RA. Butar-Butar.

Kegagalan Peradilan HAM untuk menghukum sesungguhnya telah tergambar dari buruknya kinerja Penuntut Umum.

Selain menghapus nama (Alm.) LB Moerdani dan Try Sutrisno dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung justru membuktikan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) pada kasus Tanjung Priok dengan sistem pidana umum (Ordinary Crime) yang berbasis pada KUHAP.

Kegagalan lain diakibatkan oleh persoalan politik bahwa tidak adanya jaminan dari otoritas negara dalam mendukung administratif atas kerja Pengadilan HAM atas kasus Tanjung Priok. Selain itu Pemerintah tidak menyiapkan sistem perlindungan saksi yang memadai. Sementara, di pengadilan, Hakim membiarkan upaya sogok-menyogok terjadi antara pelaku dengan sejumlah saksi untuk mencabut kesaksian.

Pengadilan HAM bukan hanya gagal memberikan kepastian hukum berupa penghukuman terhadap para pelaku dalam kasus Tanjung Priok, Pengadilan Juga gagal memberikan kebenaran yang sejati atas kasus Tanjung Priok serta gagal menjamin kepastian reparasi (Perbaikan) atas penderitaan dan kerugian para korban Kasus Tanjung Priok 1984.

Banyak diantara para korban yang masih mempertanyakan keberadaan keluarganya yang masih hilang. Banyak diantara para korban yang sampai hari ini harus menanggung biaya pengobatan akibat atau efek dari kekerasan yang dialami pada 12 September 1984 atau kekerasan-kekerasan berikutnya.
Banyak diantara para korban yang harus kehilangan tempat usaha atau pekerjaannya akibat dirampas atau distigmatisasi sehingga tidak bisa mendapatkan pekerjaan.

Demikian pula para korban yang masih anak-anak, tidak bisa melanjutkan sekolahnya. Atau anak-anak korban yang kehilangan ayah atau kakaknya yang diharapkan menjadi penopang ekonomi.
Usaha pun tetap dilakukan oleh para korban lewat Pengadilan Negeri pada 28 Februari 2007 menuntut Pemerintah mengeluarkan dana kompensasi bagi korban. Namun, lagi-lagi, Hakim tunggal Martini Marjan menolak mentah-mentah permohonan Penetapan Kompensasi para korban dengan alasan tidak ada pelanggaran berat HAM dalam kasus Tanjung Priok 1984.

Jelas bahwa Hakim tunggal Martini Marjan Menegasikan fakta, penderitaan dan kerugian yang telah dihadirkan dalam persidangan Penetapan di PN Jakarta Pusat.

Sampai saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan kasasi yang telah diajukan sejak 5 Maret 2007.

Dewi Wardah isteri Amir Biki, setia untuk tetap memperjuangkan keadilan terhadap kasus terbunuhnya sang suami, Amir Biki.

Pada tahun 1984 itu, jelas korban telah dikorbankan oleh kebijakan anti kritik Soeharto dan brutalitas aparat keamanan. Pada era transisi politik, setelah belas… bahkan puluhan tahun upaya koreksi pun tetap didominasi oleh pelaku. Tidak ada yang dihukum, tidak ada perbaikan kondisi korban bahkan tidak diakui adanya pelanggaran berat HAM.

Masyarakat terus dikorbankan dari perilaku kekerasan, menjadi korban sistem peradilan yang tidak adil dan jujur. Transisi politik tidak digunakan untuk mengambil pelajaran dari kegagalan dimasa lalu, sebagaimana yang terjadi pada kasus Tanjung Priok.

Akan tetapi keluarga korban tidak pernah lupa dan akan tetap menuntut pertanggung jawaban pemerintah atas keadilan, kebenaran, maupun reparasi.
Disadur dari: www.indocropcircles.com
Sumber dan Referensi:

0 comments:

Post a Comment