Monday, 16 June 2014
Proses Hukum
Hingga hari ini tak
ada keadilan yang diberikan bagi korban yang dulunya ditembaki, ditangkap
semena-mena, ditahan secara sewenang-wenang, disiksa, dihilangkan, distigma dan
harta bendanya dirampas serta hak atas pekerjaan dan pendidikannya dirampas.
Masih
terang diingatan korban, bagaimana pada tahun 2006 Mahkamah Agung memperagakan
parade pembebasan hukum (Impunitas secara De Jure) terhadap sejumlah
nama yang seharusnya bertanggung jawab; Sriyanto, Pranowo, Sutrisno Mascung dan
RA. Butar-Butar.
Kegagalan Peradilan
HAM untuk menghukum sesungguhnya telah tergambar dari buruknya kinerja Penuntut
Umum.
Selain menghapus nama
(Alm.) LB Moerdani dan Try Sutrisno dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung
justru membuktikan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) pada
kasus Tanjung Priok dengan sistem pidana umum (Ordinary Crime) yang
berbasis pada KUHAP.
Kegagalan lain
diakibatkan oleh persoalan politik bahwa tidak adanya jaminan dari otoritas
negara dalam mendukung administratif atas kerja Pengadilan HAM atas kasus
Tanjung Priok. Selain itu Pemerintah tidak menyiapkan sistem perlindungan saksi
yang memadai. Sementara, di pengadilan, Hakim membiarkan upaya sogok-menyogok
terjadi antara pelaku dengan sejumlah saksi untuk mencabut kesaksian.
Pengadilan
HAM bukan hanya gagal memberikan kepastian hukum berupa penghukuman terhadap
para pelaku dalam kasus Tanjung Priok, Pengadilan Juga gagal memberikan
kebenaran yang sejati atas kasus Tanjung Priok serta gagal menjamin kepastian
reparasi (Perbaikan) atas penderitaan dan kerugian para korban Kasus Tanjung
Priok 1984.
Banyak
diantara para korban yang masih mempertanyakan keberadaan keluarganya yang
masih hilang. Banyak diantara para korban yang sampai hari ini harus menanggung
biaya pengobatan akibat atau efek dari kekerasan yang dialami pada 12 September
1984 atau kekerasan-kekerasan berikutnya.
Banyak
diantara para korban yang harus kehilangan tempat usaha atau pekerjaannya
akibat dirampas atau distigmatisasi sehingga tidak bisa mendapatkan pekerjaan.
Demikian
pula para korban yang masih anak-anak, tidak bisa melanjutkan sekolahnya. Atau
anak-anak korban yang kehilangan ayah atau kakaknya yang diharapkan menjadi
penopang ekonomi.
Usaha
pun tetap dilakukan oleh para korban lewat Pengadilan Negeri pada 28 Februari
2007 menuntut Pemerintah mengeluarkan dana kompensasi bagi korban. Namun,
lagi-lagi, Hakim tunggal Martini Marjan menolak mentah-mentah permohonan
Penetapan Kompensasi para korban dengan alasan tidak ada pelanggaran berat HAM
dalam kasus Tanjung Priok 1984.
Jelas
bahwa Hakim tunggal Martini Marjan Menegasikan fakta, penderitaan dan kerugian
yang telah dihadirkan dalam persidangan Penetapan di PN Jakarta Pusat.
Sampai
saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan kasasi yang telah diajukan sejak 5
Maret 2007.
Dewi Wardah isteri
Amir Biki, setia untuk tetap memperjuangkan keadilan terhadap kasus terbunuhnya
sang suami, Amir Biki.
Pada
tahun 1984 itu, jelas korban telah dikorbankan oleh kebijakan anti kritik
Soeharto dan brutalitas aparat keamanan. Pada era transisi politik, setelah
belas… bahkan puluhan tahun upaya koreksi pun tetap didominasi oleh pelaku.
Tidak ada yang dihukum, tidak ada perbaikan kondisi korban bahkan tidak diakui
adanya pelanggaran berat HAM.
Masyarakat
terus dikorbankan dari perilaku kekerasan, menjadi korban sistem peradilan yang
tidak adil dan jujur. Transisi politik tidak digunakan untuk mengambil
pelajaran dari kegagalan dimasa lalu, sebagaimana yang terjadi pada kasus
Tanjung Priok.
Akan
tetapi keluarga korban tidak pernah lupa dan akan tetap menuntut pertanggung
jawaban pemerintah atas keadilan, kebenaran, maupun reparasi.
Disadur dari: www.indocropcircles.com
Sumber
dan Referensi:
• Buku
Tanjung Priok Berdarah, Tanggungjawab Siapa: Kumpulan Fakta dan Data,
Yogyakarta: Gema Insani Press
• Peristiwa berdarah Tanjung Priok 1984, deedyienz@blogspot
• Latar belakang peristiwa Tanjung Priok, uphilunyue@blogspot
• Tanjung Priok Massacre, wikipedia.org
• 23 Tahun Peristiwa Tanjung Priok 1984: Pelaku dibebaskan, korban terus menjadi korban – kontras.org
• Peristiwa berdarah Tanjung Priok 1984, deedyienz@blogspot
• Latar belakang peristiwa Tanjung Priok, uphilunyue@blogspot
• Tanjung Priok Massacre, wikipedia.org
• 23 Tahun Peristiwa Tanjung Priok 1984: Pelaku dibebaskan, korban terus menjadi korban – kontras.org
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
Peduli Syam
Kunjungi Ane di Facebook
Popular Posts
Blog Archive
Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment