Monday, 3 June 2013
A.
KELEMBAGAAN, PROGRAM, DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
1. Kelembagaan
Pendidikan
Berdasarkan
UU R.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan
dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a.
Jalur
Pendidikan
Penyelenggaraan
Sisdiknas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu:
1)
Jalur
Pendidikan Sekolah
2)
Jalur
Pendidikan Luar Sekolah
b.
Jenjang
Pendidikan
1)
Jenjang
Pendidikan Dasar
2)
Jenjang
Pendidkan Menengah
3) Jenjang Pendidikan Tinggi
2.
Program dan Pengelolaan Pendidikan
a. Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan
adalah pendidikan yang di kelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan
tujuannya (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab I ayat 1 No. 2 Tahun 1989).
Program pendidikan
yang termasuk jalur pendidikan sekolah yaitu:
1)
Pendidikan Umum
2)
Pendidikan kejuruan
3)
Pendidikan luar biasa
4)
Pendidikan kedinasan
5)
Pendidikan keagamaan
b.
Kurikulum Program Pendidikan
Konsep sistem pendidikan nasional
direalisir melalui kurikulum. Kurikulum memberi bekal pengetahuan, sikap, dan
keterampilan kepada peserta didik.
Dalam hubungan pembangunan
nasional, kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya pembentukan sumber daya
manusia untuk pembangunan. Dalam kaitan ini, kurikulum mengandung dua aspek
yaitu:
-
Aspek kesatuan nasional, yang memuat unsur-unsur penyatuan
bangsa
-
Aspek lokal, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah, baik
yang berupa unsur budaya, sosial maupun lingkungan alam, yang menghidupkan
sifat kebhinnekaan dan merupakan kekayaan nasional.
1)
Kurikulum Nasional
Mengenai isi
kurikulum nasional dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 30 Ayat 1 menyatakan: “isi
kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pembelajaran untuk mencapai tujuan
penyelenggaran satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya
pencapaian tujuan pendidikan nasional”.
Ayat 2 menyatakan
bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat;
a)
Pendidikan pancasila,
b)
Pendidikan agama,
c)
Pendidikan kewarganegaraan
Ayat 3 menyatakan bahwa isi kurikulum
pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian pelajaran tentang:
a)
Pendidikan pancasila,
b)
Pendidikan agama,
c)
Pendidikan kewarganegaraan,
d)
Bahasa Indonesia,
e)
Membaca dan menulis,
f)
Matematika,
g)
Pengantar sains dan teknologi,
h)
Ilmu bumi,
i)
Sejarah nasional dan umum,
j)
Kerajinan tangan dan kesenian,
k)
Pendidikan jasmani dan kesehatan,
l)
Mengambar; serta
m)
Bahasa inggris.
Kemudian Pasal 30 Ayat 2
menyatakan: “kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh menteri,
atau menteri lain, atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepertemen berdasarkan
pelimpahan wewenang dari menteri”.
2) Kurikulum Muatan Lokal
a) Latar
belakang
Ciri khas setiap
daerah, seperti adat istiadat, kesenian, bahasa, dan sebagainya. Bahkan karena
keanekaragamannya itu bukan saja mengenai kebudayaannya, melainkan juga kondisi
alam dan lingkungan sosialnya perlu dilestarikan dan dikembangkan melalui upaya
pendidikan yang programnya harus bermuatan unsur-unsur lingkungan yang disebut
muatan lokal. Sehingga peserta didik tidak asing terhadap lingkungannya.
b) Pengertian Muatan Lokal
Muatan lokal adalah
program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan
lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan
daerah.
c) Tujuan Muatan Lokal
Dalam hubungannya
dengan kepentingan nasional:
1)
Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan khas daerah
2)
Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kea
rah yang positif
3)
Dalam sudut kepentingan peserta didik
4)
Meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya
5)
Mengakrabkan peserta didik dengan lingkungannya sehingga
mereka tidak asing dengan lingkungannya
6)
Menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari
untuk memecahkan masalah yang ditemukan di lingkungan sekitarnya
7)
Memanfaatkan sumber belajar yang kaya yang terdapat di
lingkungannya
8)
Mempermudah peserta didik menyerap materi pelajaran.
d)
Cara pengaplikasian muatan lokal ke dalam kurikulum
1)
Dilihat dari unit muatan lokal (lingkungan muatan lokal
besar atau kecil)
2)
Dilihat dari proses memadukan muatan lokal ke dalam kurikulum
(mulai dari kurikulumnya ataukah muatan lokalnya).
e) Cara merancang pengajaran
Setelah muatan
lokal mendapat tempat dalam kurikulum maka langkah selanjutnya adalah
menjabarkan muatan lokal itu kedalam bentuk rancangan pengajaran, yakni
meliputi kejelasan sasaran, kejelasan teoritis/pemahaman, demonstarsi, simulasi,
transfer dalam kehidupan nyata dan pameran.
Faktor Penghambat dan
Penunjang Pelaksanaan Muatan Lokal
Faktor Penghambat
1.
Sifat dari pelajaran ML itu sendiri sebagian besar memberi
tekanan pada pembinaan tingkah laku efektif dan psikomotor.
2.
Dilihat dari segi ketenagaan, pelaksaan ML memerlukan
perorganisasian secara khusus karena melibatkan pihak-pihak lain selain
sekolah.
3.
Dilihat dari segi proses belajar mengajar, pelaksanaan ML
menggunakan pendekatan keterampilan proses dan CBSA.
4.
Sistem ujian akhir dan ijazah yang diselenggarakan di
sekolah-sekolah umunya masih menciptakan iklim pengejaran yang memberikan
tekanan lebih pada mata pelajaran akademik, sedangkan pelajaran-pelajaran yang
memberikan bekal praktis kepada peserta didik (seperti pendidikan keterampilan)
dianggap bersifat fakulatif.
5.
Sarana penunjang tertentu bagi pelaksanaan ML secara optimal
kebanyakan tidak dimiliki oleh sekolah, dan mungkin juga tidak tersedia di
masyarakat (misalnya untuk keperluan simulasi).
Faktor Penunjang
1.
Adanya keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk cepat
memperoleh bekal kerja da pekerjaan apapun yang membawa hasil.
2.
Materi ML yang dapat dijadikan sasaran belajar cukup banyak
tersedia baik macamnya maupun penyebarannya di semua daerah, sehingga penentuan
daerah perintisan maupun tidak diseminasinya tidak sulit.
3.
Ketenagaan yang bervariasi (lintas sektoral, narasumber)
yang partisipasinya dapat menunjang dan dilibatkan dalam penyelanggaraan ML
tidak sulit ditemukan pada semua daerah/lokasi.
4.
Adanya materi ML yang sudah tercantum sebagai materi
kurikulum dan sudah dilaksanakan secara rutin, hanya tinggal pembenahan
efektifitas yang perlu ditingkatkan (misalnya pelajaran bahasa daerah).
5.
Media massa khususnya media komunikasi visual seperti TV,
dan video sudah tidak sulit untuk dimanfaatkan guna penyebaran informasi berupa
contoh-contoh model pelaksanaan ML yang berhasil, dengan demikian ide tentang
ML lebih cepat memasyarakat.
B.
UPAYA PEMBANGUNAN
PENDIDIKAN NASIONAL
1.
Jenis Upaya
Pembaruan Pendidikan
Untuk menghadapi
tantangan-tantangan baru, pendidikan berupaya melakukan pembaruan dengan jalan
menyempurnakan sistemnya. Sejak Pelita II, berkat adanya tuntutan pembangunan
dan pengaruh perkembangan iptek, utamanya ilmu pengetahuan perilaku (bevavioeal science), dunia pendidikan di tanah air kita mulai melakukan
penyempurnaan-penyempurnaan.
Pembaruan sistem
pendidikan yang dimulai dari pelita II hingga awal Pelita IV, selama hampir
satu periode pembangunan jangka panjang terjadi meliputi landasan yuridis,
kurikulum dan perangkat penunjangnya, sturuktur pendidikan, dan tenaga
kependidikan.
2.
Dasar dan Aspek
Legal Pembangunan Pendidikan Nasional
Dasar dan aspek
legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang
menjadi dasar,acuan serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, seperti
pancasila, UUD 1945, GBHN, UU organik pendidikan, peraturan pemerintah dan
lain-lain.
Pancasila seperti yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian, tujuan dan pandangan hidup
bangsa,oleh karena itu sistem pendidikan nasional mempunyai misi mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Program pokok pembangunan
pendidikan juga memberi pedoman bagi upaya merealisasikan pasal 31 dan pasal 32
UUD 1945 yakni bahwa:
a)
Tiap-tiap warga negara mendapat pengajaran
b)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional
c)
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Untuk penyelenggaraan segala sesuatu yang
ditetapkan dalam UUD 1945 diperlukan ketetapan-ketetapan yang lebih rendah
yaitu yang tertuang dalam undang-undang organik. UU organik adalah
peraturan-peraturan untuk menyelenggarakan aturan dasar yang tercantum dalam
UUD sebagai usaha untuk mewujudkan tujuan Negara (Hadari nawawi, 1983:46).
Disamping itu karena
negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan terlalu luas, sedangkan
penyelenggaraan pemerintahan harus efesien dan efektif, maka ditetapkanlah UU
No. 5 tahun 1974 yang antara lain mengatur undang-undang dan peraturan
pemerintah daerah tingkat I provinsi dan daerah tingkat II kabupaten/kotamadya.
UU No.5 Tahun 1974 itu
dalam pelaksanaannya juga termasuk mengatur penyelenggaraan pendidikan sekolah
dasar sebagai konkretisasi pelaksanaan PP No. 65 tahun 1951, yang isinya
memberikan sebagian kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pendidikan
dasar.
Hasil dari upaya
penyempurnaan undang-undang organik bidang pendidikan ialah UU RI No. 2 Tahun
1989 tentang sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut di lengkapi
dengan sejumlah peraturan pemerintah, peraturan pemerintah yang dimaksud yaitu PP
No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Prasekolah, PP No. 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar, PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, PP No. 30
Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan
Luar Sekolah, PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, PP No. 39 Tahun
1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional.
SOAL
1.
Berikut adalah program pendidikan yang termasuk jalur
pendidikan sekolah kecuali . . .
a.
Pendidikan Umum
b.
Pendidikan kejuruan
c.
Pendidikan luar biasa
d.
Pendidikan keagamaan
e.
Pendidikan kedinasan
JAWAB: D
2.
Kurikulum berhubungan erat dengan pendidikan nasional, yakni
. . .
a.
Konsep sistem pendidikan nasional direalisir melalui
kurikulum.
b.
Kurikulum merupakan sumber, pendidikan nasional adalah
wadah.
c.
Pendidikan nasional menaungi kurikulum untuk diterapkan
dalam sebuah sistem pendidikan.
d.
Pendidikan nasional meme.gang kurikulum secara penuh sebagai
penggerak jalannya sistem pendidikan.
e.
Kurikulum mengapilikasikan konsep yang terdapat pada
pendidikan nasional.
JAWAB: A
3.
Ayat 3 menyatakan bahwa isi kurikulum pendidikan dasar
memuat sekurang-kurangnya bahan kajian pelajaran tentang kecuali . . .
a.
Pendidikan pancasila.
b.
Pendidikan agama.
c.
Pendidikan kewarganegaraan.
d.
Bahasa Indonesia.
e.
Muatan lokal
JAWAB: E
4.
Yang merupakan faktor penghambat pelaksanaan muatan lokal
adalah . . .
a.
Adanya keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk cepat
memperoleh bekal kerja da pekerjaan apapun yang membawa hasil.
b.
Materi ML yang dapat dijadikan sasaran belajar cukup banyak
tersedia baik macamnya maupun penyebarannya di semua daerah, sehingga penentuan
daerah perintisan maupun tidak diseminasinya tidak sulit.
c.
Ketenagaan yang bervariasi (lintas sektoral, narasumber)
yang partisipasinya dapat menunjang dan dilibatkan dalam penyelanggaraan ML
tidak sulit ditemukan pada semua daerah/lokasi.
d.
Dilihat dari segi proses belajar mengajar, pelaksanaan ML
menggunakan pendekatan keterampilan proses dan CBSA.
e.
Adanya materi ML yang sudah tercantum sebagai materi
kurikulum dan sudah dilaksanakan secara rutin, hanya tinggal pembenahan
efektifitas yang perlu ditingkatkan (misalnya pelajaran bahasa daerah).
JAWAB: D
5.
Hasil dari upaya penyempurnaan undang-undang organik bidang
pendidikan ialah UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut di lengkapi dengan sejumlah peraturan pemerintah,
peraturan pemerintah yang dimaksud salah satunya adalah tentang tenaga
kependidikan yakni tertuang dalam . . .
a.
PP No. 65 tahun 1951
b.
PP No. 38 Tahun 1992
c.
PP No. 39 Tahun 1992
d.
PP No. 29 Tahun 1990
e.
No. 73 Tahun 1991
JAWAB: C
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
Peduli Syam
Kunjungi Ane di Facebook
Popular Posts
Blog Archive
Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment